Imbas Masuknya Pegawai Negeri Baru, 2.723 non ASN Pemkot Semarang Bakal Diputus Kontrak

photo author
- Jumat, 7 Januari 2022 | 17:45 WIB
Ilustrasi ASN Kota Semarang. Pemkot Semarang akan memutus kontrak non ASN Pemkot Semarang karena kedatangan pegawai negeri baru.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ilustrasi ASN Kota Semarang. Pemkot Semarang akan memutus kontrak non ASN Pemkot Semarang karena kedatangan pegawai negeri baru. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Berdasarkan data yang dia dapat, ada 2.723 pegawai non ASN yang tidak dilanjutkan kontrak kerjasama dengan pemkot.

Jumlah terbanyak ada pada Dinas Pendidikan (Disdik).

Pasalnya, Disdik mendapat alokasi PPPK sebanyak 2.291 formasi.

Baca Juga: Kurangi Rasa Takut saat Disuntik Vaksin, Guru Alihkan Perhatian Pelajar SLB dengan Diajak Foto Bersama

Saat ini, tahapan rekrutmen PPPK memang masih dalam masa sanggah, namun, hampir sebagian besar non ASN guru sudah diterima PPPK.

"Jadi, ini beralih saja dari non ASN ke PPPK. Itu jumlah terbesar. Kalau di OPD lain kecil-kecil, ada yang 10, 15, 12 pegawai non ASN (yang diberhentikan)," tambahnya.

Lebih jauh Iswar menyampaikan jika rasionalisasi penggunaan pegawai kontrak tidak dilakukan di seluruh OPD.

Melainkan di OPD yang dapat jatah atau formasi dari PPPK dan CPNS tahun lalu.

OPD yang tidak mendapatkan formasi CPNS tidak mengurangi jumlah pegawai kontrak.

Misalnya, Disperkim tidak mengurangi jumlah pegawai kontrak lantaran tidak mendapat formasi CPNS.

Baca Juga: Begini Penampakan Jefri Nichol dan Anya Geraldine Bintangi Klip NOAH Bintang di Surga

CPNS dan PPPK diperkirakan akan bekerja mulai Maret 2022.

Praktis pada tahun ini perpanjangan pegawai kontrak hanya diberi kesempatan 3 bulan saja.

Mayoritas pegawai non ASN yang harus diberhentikan kontrak rata-rata berpendidikan terakhir D3 dan S1.

Hal itu dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan CPNS maupun PPPK yang masuk yakni pendidikan D3 dan S1.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X