semarang-raya

Vonis Diputuskan, Dokter Pencampur Sperma ke Makanan di Kota Semarang Dihukum 6 Bulan Penjara

Jumat, 28 Januari 2022 | 10:47 WIB
Ilustrasi, Dokter Pencampur Sperma ke Makanan di Kota Semarang Dihukum 6 Bulan Penjara. (istimewa)

 

SEMARANG BARAT, AYOSEMARANG.COM -- Pelaku dokter pencampur sperma ke makanan di Kota semarang mendapatkan vonis Majelis Pengadilan Negeri Semarang hukuman penjara 6 bulan.

Dalam sidang Rabu 26 Januari 2022 lalu dokter pencampur sperma ke makanan, Dody Prasetyo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan seperti yang tertuang dalam Pasal 281 KUHP.

Dalam sidang putusan tersebut, sebagai Hakim Ketua yaitu Gatot Sarwadi, menjatuhkan hukuman penjara dokter pencampur sperma ke makanan selama 6 bulan lantaran unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada Dody Prasetyo telah terbukti.

Baca Juga: Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Dituntut 6 Bulan Penjara, Korban Kecewa Putusan Pengadilan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Gatot Sarwadi.

Hukuman yang diberikan kepada Dody tak lain karena terdakwa melakukan onani bukan di tempat pribadi.

Di rumah kontrakan itu juga bisa diakses oleh rekan sejawat beserta istrinya yang juga menjadi korban.

Selain itu, onani yang dilakukan oleh korban ditumpahkan ke makanan orang lain.

Baca Juga: Dokter di Semarang Campurkan Sperma ke Makanan Terobsesi Film Porno

Majelis hakim menyebut jika perbuatan terdakwa itu memberatkan hukuman.

Namun karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga maka majelis memberikan keringanan hukuman korban.

Selain itu, terdakwa dianggap memiliki kecerdasan rata-rata sehingga dianggap dapat bertanggung jawab.

"Kecerdasan terdakwa di atas rata-rata. Terdakwa dalam kondisi yang sehat dan segar. Maka majelis hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannya," beber Hakim.

Baca Juga: Ini Hukum Islam Menelan Sperma Baik Disengaja atau Tidak

Halaman:

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB