SEMARANG BARAT, AYOSEMARANG.COM -- Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Nia Lishayati mengaku kecewa atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa dokter pencampur sperma ke makanan di Kota Semarang.
Menurut Nia, korban merasa hukuman tidak cukup karena dampak dari perbuatan yang diluar nalar tersebut.
"Yang dialami korban 2 tahun ini cuma 6 bulan (penjara). Harusnya putusan maksimal 2 tahun 8 bulan. Ini hanya 6 bulan," papar Nia usai sidang dokter pencampur sperma ke makanan di Kota Semarang tersebut.
Baca Juga: Vonis Diputuskan, Dokter Pencampur Sperma ke Makanan di Kota Semarang Dihukum 6 Bulan Penjara
Sementara Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi menjatuhi hukuman kepada terdakwa.
Majelis hakim menyebut jika perbuatan terdakwa itu memberatkan hukuman.
Namun karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga maka majelis memberikan keringanan hukuman korban.
Majelis hakim menganggap tuntutan pihak korban terkait pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian tidak masuk dalam pasal yang disangkakan.
Sebab, tuntutan restitusi tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana tertentu.
Baca Juga: Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Dituntut 6 Bulan Penjara, Korban Kecewa Putusan Pengadilan
"Pasal tersebut tak masuk dalam pidana tertentu, maka tuntutan restitusi kami ditolak," ujar Hakim.
Dalam persidangan, majelis hakim percaya terdakwa dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Pertimbangan lainnya lagi, taraf kecerdasan Dody Prasetyo disebut di atas rata-rata.
"Kecerdasan terdakwa di atas rata-rata. Terdakwa dalam kondisi yang sehat dan segar. Maka majelis hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannya," beber Hakim.