semarang-raya

ETLE Polda Jateng Tertinggi Nasional, Korlantas Minta Daerah Lain Meniru

Jumat, 28 Januari 2022 | 14:10 WIB
Pelaksanaan ETLE Polda Jateng mencapai peringkat tertinggi nasional dengan 44.996 pelanggar. (pixabay.com/ElasticComputeFarm)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Pelaksanaan ETLE Polda Jateng mencapai peringkat tertinggi nasional dengan 44.996 pelanggar.

Hal ini berdasarkan hasil evaluasi ETLE Polda Jateng mencapai peringkat tertinggi nasional dengan penindakan sebanyak 44.996 pelanggar.

Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng menjadi pilot project percontohan penerapan program Electronic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: 359 Knalpot Hasil Razia Polres Kendal Dipotong Pakai Gergaji Mesin

Dirinya menambahkan, penerapan ETLE Polda Jateng layak ditiru sebab program nasional ini berjalan dengan baik di Jawa Tengah.

"Kami dari Korlantas Polri atas perintah bapak korlantas melihat secara langsung ETLE nasional berjalan. Berdasarkan hasil evaluasi di tahun 2022 itu tertinggi pelaksanaannya. Kita datang mengkaji agar bisa dilaksanakan di Polda lain," ujar Made.

Made meminta, Polda di seluruh Indonesia memaksimalkan 3 sistem mekanisme ETLE. Baik melalui kamera statis, portable dan mobile.

Baca Juga: Demo Ricuh di Polda Jawa Barat, Ketua Umum GMBI Diamankan

"Jadi mekanisme ETLE sudah standar. Ada 3 mekanisme, yaitu statis, portable dan mobile. Implementasi sub ETLE nasional adalah mobile, ini perlu apresiasi setelah dikaji dengan baik kita terapkan di Polda lain," jelas dia.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan Polda Jateng memiliki Ribuan kamera ETLE di seluruh polres jajaran yang siap menindak para pelanggar.

"Dengan berjalannya ETLE ini, kami berharap masyarakat memahami, mengetahui dan tentunya disiplin berlalulintas. Tidak usah diawasi oleh polisi yang berada di jalan karena sudah banyak kamera," imbuh dia.

Baca Juga: Eggi Sudjana Gunakan Baret Merah bersama FKKPBM, Ini Pernyataan Keras Danjen Kopassus

Berdasarkan data pelanggaran lalu lintas di Ditlantas Polda Jateng, rata-rata pelanggaran dilakukan oleh pengendara motor yakni tidak mengenakan helm, dan bonceng tiga.

"Kalau untuk pelanggaran pengendara mobil nomor polisi tidak diperpanjang (pajaknya), dan tidak mengenakan sabuk pengaman," imbuh dia.

Baca Juga: Ingin Jadi Perwira Polri Sumber Sarjana? Ini Syarat Berkas saat Mendaftar SIPSS 2022

Halaman:

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB