Setelah meninggal korban dibungkus sarung, dimasukan ke mobilnya lalu dibuang di lokasi yang sama dengan anaknya.
Korban ditemukan pada Minggu 13 Maret 2022. Kemudian anaknya ditemukan Rabu 16 Maret 2022.
Tersangka dijerat dengan pasal KUHP 338.
"Ancaman penjara 15 tahun," pungkas Djuhandani.