semarang-raya

Iming-iming Popok Murah, Wanita Puri Anjasmoro Tipu Orang Sampai Rp1 Miliar

Kamis, 28 April 2022 | 11:07 WIB
Helinda Ayu Wardani, pelaku penipuan dengan kerugian Rp 1 miliar. Helinda menipu dengan iming-iming popok murah. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang menangkap wanita pelaku penipuan uang dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.

Adapun wanita pelaku penipuan uang yang ditangkap Polrestabes Semarang itu bernama Helinda Ayu Wardani (40) warga Puri Anjasmoro, Kelurahan Tawangmas, Semarang Barat.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKB Donny Lumbantoruan menyampaikan jika tersangka melakukan penipuan dengan cara menawarkan promo popok murah.

Donny menambahkan dalam penipuan tersebut terdapat tujuh korban dan kasus ini diungkap setelah banyaknya laporan yang masuk.

Baca Juga: Kesaksian Warga Terkait Kecelakaan Karambol Banyumanik Semarang, Truk Diduga Rem Blong dari Ungaran

“Tujuh korban tersebut yakni HL, MAZ, IAS, YTW, FW, H dan AA," ucap Donny dalam rilis kasus, Rabu 27 April 2022.

Donny kemudian memaparkan bagaimana modus operandi Helinda dalam melakukan kejahatan penipuan tersebuit

Helinda mempromosikan popok bayi dengan harga murah kepada para korban, atas hal tersebut para korban tertarik selanjutnya mulai memesan.

"Kemudian oleh Helinda para korban diminta untuk menyerahkan uang guna pembayaran pesanan popok bayi tersebut, setelah uang diserahkan ternyata popok bayi pesanan para korban tersebut tidak dikirim oleh Helinda dan uangnya para korban tidak dikembalikan," kata Donny.

Baca Juga: Mudik Gratis, 413 Warga Jawa Tengah Tiba di Pelabuhan Tanjung Emas

Pelaku sendiri sudah beraksi sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 di sekitar Jalan Raya Klipang, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

"Kerugian masing masing korban beragam, mulai dari Rp6 Juta hingga Rp600 Jutaan. Total kerugian tujuh korban mencapai Rp1.101.429.000,” ungkapnya.

Atas perbuatan nya HA dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Sementara Helinda sendiri saat dimintai keterangan mengungkapkan jika dia melakukan kejahatan ini untuk menghidupi keluarganya.

Halaman:

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB