Sementara Humas PN Semarang Kukuh Subyakto mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kak Seto.
"Pada prinsipnya kami Pengandilan Negeri Semarang secara khusus mempertimbangkan segala sesuatu yang terjadi di persidangan. Kami juga mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat agar tetap mengakomodir," ucapnya.
Untuk kelanjutan kasus sidang, pada Selasa lalu sampai pada pemeriksaan saksi terdakwa yang meringankan hukuman.
"Lalu untuk sidang tuntutan akan dilakukan minggu depan," pungkasnya.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS