semarang-raya

Kementerian Koperasi Ajukan Upaya Perlindungan Pailit, 10 Eks Anggota KSP Intidana Semarang Merespons

Senin, 20 Juni 2022 | 19:46 WIB
Yosep Parera saat ditemui di kantornya. Yosep menyurati Kementerian Koperasi karena diduga mengintervensi Mahkamah Agung. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGBARAT, AYOSEMARANG.COM - Kementerian Koperasi mengajukan upaya perlindungan terkait kepailitan KSP Intidana Semarang kepada Mahkamah Agung.

Upaya perlindungan hukum itu diajukan oleh Kementerian Koperasi ke Mahkamah Agung berdasarkan surat permohonan putusan Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tentang kepailitan KSP Intidana Semarang yang diunggah melalui Instagram @kemenkopukm pada pekan lalu.

Permohonan perlindungan hukum oleh Kementerian Koperasi ini direspons oleh eks 10 anggota KSP Intidana Semarang.

Baca Juga: Lebih Bugar, Persis Solo Pede Hadapi PSIS Semarang

Pasalnya, selain tidak terima dengan adanya upaya perlindungan hukum tadi, eks 10 anggota KSP Intidana Semarang juga sedang dirugikan.

Kuasa hukum eks 10 Anggota KSP Intidana Yosep Parera menyatakan, Kementerian Koperasi diduga melakukan intervensi terhadap putusan MA.

"Padahal MA adalah lembaga independen dan hal itu seharusnya tidak dilakukan karena berpotensi tidak mematuhi aturan hukum," ucap Yosep, Sabtu 18 Juni 2022.

Oleh karena itu, sebagai langkah respon, Yosep kemudian menyurati Kementerian Koperasi untuk meminta klarifikasi.

"Surat itu untuk melakukan klarifikasi fakta yang ada di lapangan, memberikan proses dan isi putusan. Sekaligus meminta ke depan jangan lagi melakukan intervensi terhadap lembaga yang independen dan harus turun ke lapangan untuk mengecek," ungkap Yosep.

Baca Juga: Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Banjir Rob Lagi, Genangan Setinggi Pinggang Orang Dewasa

Adapun dalam poin klarifikasi tersebut, Yosep, selain ingin mengkritik Kementerian Koperasi juga hendak memberi pemahaman bahwa 10 eks anggota KSP Intidana Semarang tadi sudah dirugikan.

"Pihak KSP Intidana belum memenuhi kewajiban pembayaran oleh koperasi terhadap seluruh anggota. Namun belum sempat dibayarkan, eks 10 anggota tadi sudah diputus keanggotaan. Artinya, kalau diputuskan, anggota ini tidak bisa menuntut kewajiban koperasi," ucap Yosep.

Pembayaran kewajiban itu seharusnya dilakukan oleh ketua yang baru dengan inisial BG. Sebab BG menjadi pengganti Handoko, ketua yang saat itu terjerat kasus penipuan uang dan akhirnya dipenjara pada 2016 lalu berujung pada kepailitan KSP Intidana.

Kata Yosep, berdasarkan keputusan homologasi nomor 10 waktu itu, ketua BG seharusnya melakukan kewajiban pembayaran kepada anggota koperasi. Namun tidak dilaksanakan sampai jatuh tempo yang ditentukan.

Halaman:

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB