Selain itu, pihaknya juga menyurati MA yang pada pokok isinya agar tak mengindahkan dan mengabaikan dugaan adanya intervensi yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM tentang putusan pailit KSP Intidana ini.
Baca Juga: Harga Cabai Alami Kenaikan, Pedagang di Pasar Kendal Keluhkan Turun Omzet
Pasalnya, sebagai lembaga independen, seharusnya tidak mampu diintervensi oleh lembaga manapun.
"Semoga bisa didengar oleh Kementerian Koperasi dan bisa ditindaklanjuti dengan baik dan semoga tidak terjadi permasalahan yang mendalam. Karena klien kami hanya menginginkan haknya kembali. Kalau semua ini tidak ada yang bertentangan dengan hukum, maka kita selesaikan dengan hukum yang baik sehingga bisa jadi contoh untuk semua orang," pungkasnya.