Kementerian Koperasi Ajukan Upaya Perlindungan Pailit, 10 Eks Anggota KSP Intidana Semarang Merespons

photo author
- Senin, 20 Juni 2022 | 19:46 WIB
Yosep Parera saat ditemui di kantornya. Yosep menyurati Kementerian Koperasi karena diduga mengintervensi Mahkamah Agung. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Yosep Parera saat ditemui di kantornya. Yosep menyurati Kementerian Koperasi karena diduga mengintervensi Mahkamah Agung. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Selain itu, pihaknya juga menyurati MA yang pada pokok isinya agar tak mengindahkan dan mengabaikan dugaan adanya intervensi yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM tentang putusan pailit KSP Intidana ini.

Baca Juga: Harga Cabai Alami Kenaikan, Pedagang di Pasar Kendal Keluhkan Turun Omzet

Pasalnya, sebagai lembaga independen, seharusnya tidak mampu diintervensi oleh lembaga manapun.

"Semoga bisa didengar oleh Kementerian Koperasi dan bisa ditindaklanjuti dengan baik dan semoga tidak terjadi permasalahan yang mendalam. Karena klien kami hanya menginginkan haknya kembali. Kalau semua ini tidak ada yang bertentangan dengan hukum, maka kita selesaikan dengan hukum yang baik sehingga bisa jadi contoh untuk semua orang," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X