SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Satresnarkoba Polres Wonosobo dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan pemalsuan berita acara penggeledahan badan dan tempat, Selasa 26 Juli 2022.
Dugaan pemalsuan berita acara dan tempat oleh Polres Wonosobo itu dilakukan kepada JRK (26) tersangka kasus penyalahgunaan obat tanpa izin edar.
Adanya dugaan pemalsuan berita acara penggeledahan oleh Polres Wonosobo ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum JRK yakni Yosep Parera.
Baca Juga: Cuaca Semarang 27 Juli 2022, Diprediksi Berawan Sepanjang Hari
Yosep saat ditemui usai membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng menyampaikan dugaan pemalsuan tersebut.
Kata Yoseph, pada 6 Juni 2022, saat ada berita acara penggeledahan badan dan tempat, dia menyadari adanya dugaan pelanggaran hukum karena seharusnya memuat tanda tangan warga dan tersangka.
Lalu pada 12 Juli sidang Pra Peradilan, Polres Wonosobo mengeluarkan berita acara yang berbeda.
Dalam berita acara itu ada tanda tangan warga dan kliennya yang di berita acara pertama tidak ada.
Satu yang janggal, saat Josep mengkonfirmasi ke kliennya, dia merasa tidak melakukan tanda tangan.
Baca Juga: Info TERBARU Pemeliharaan Jaringan PLN Semarang Hari ini, Rabu 27 Juli 2022
"Saat kami konfirmasi ke klien, dia bilang tidak pernah melakukan tanda tangan," kata Yoseph.
Dari dugaan rekayasa pemalsuan itu, hakim yang mengadili perkara mempersilakan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Maka dari itu Yosep langsung melakukan laporan ke Polda Jateng.
"Hasil gelar sementara menyatakan bahwa alat bukti mencukupi untuk ditindaklanjuti," ungkap Yoseph.