Namun lanjut Yoseph, karena dirinya tidak memegang berita acara yang asli dan hanya fotocopyan maka pihaknya disarankan untuk membuat pengaduan.
"Nanti tinggal berikutnya polisi panggil saksi-saksi kemudian memeriksa klien saya yang ada di LP selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap Satresnarkoba Polres Wonosobo," ungkap Yosep.
Baca Juga: Terbaru! 19 Daftar Lokasi Vaksin Booster Covid-19 di Semarang Akhir Juli 2022, Cek Jadwalnya disini!
JRK sendiri ditangkap polisi karena menggunakan obat tanpa izin edar.
Kata Yosep, dia membeli obat itu untuk dirinya sendiri karena sakit jiwa berupa pskkopatik dan bipolar.
"Hanya belinya tanpa resep dokter dan lewat daring," pungkasnya.
BACA BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS