kendal

Sudah Ada 3 Orang yang Konsultasi Pendaftaran Calon Anggota DPD RI

Jumat, 16 Desember 2022 | 19:20 WIB
KPU Kendal sosialisasikan pendaftaran calon anggota DPD RI Jumat 16 Desember 2022. (Edi Prayitno/ kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Berminat menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah? Silahkan mulai menyiapkan berkas yang diperlukan untuk menjadi calon anggota DPD.

Pendaftaran calon perseorangan peserta Pemilu tahun 2024 untuk DPD mulai dibuka mulai tanggal 16 sampai 29 Desember 2022. Pendaftaran dilakukan melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.

Untuk memberikan gambaran kepada warga yang berminat, KPU Kendal melakukan sosialisasi pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD dalam pemilu tahun 2024, Jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Kendal Minta Backup Penjinak Bom

Komisioner KPU Kendal Divisi Teknis, Rokhimudin mengatakan, calon pendaftar harus menyerahkan syarat dukungan minimal sebanyak 5.000 orang yang tersebar di 18 kabupaten dan kota. Syarat dukungan yang diserahkan harus dilampiri foto copy KTP elektronik atau KK.

"Lembar surat dukungan juga harus diberi paraf atau tanda tangan dari yang bersangkutan," tandasnya.

Rokhimudin mengatakan, pendaftaran calon anggota DPD dilakukan di KPU Jawa Tengah. Pihak KPU kabupaten atau kota, seperti KPU Kendal hanya membantu KPU Jateng dalam proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

"Setelah mendaftar di KPU Jateng, selanjutnya akan menjalani verifikasi faktual. Jika dinyatakan lolos, maka bisa mendaftarkan sebagai calon anggota DPD," jelasnya.

Baca Juga: Gol dari Kerja Sama Apik, PSIS Semarang Sementara Unggul 1-0 dari PSS Sleman

Dikatakan, pihaknya belum mengetahui warga Kabupaten Kendal yang akan mendaftar sebagai calon anggota DPD. Namun selama ini sudah ada tiga orang yang melakukan konsultasi tentang pendaftaran calon anggota DPD.

"Ada tiga orang yang konsultasi, tapi sudah lama, sekitar tiga bulan lalu," ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang tahapan pemilu bisa melihat atau membuka website KPU. Pasalnya, seiring dengan perkembangan teknologi, sudah mulai mengurangi pencetakan kertas.

Baca Juga: Gandeng BNN, Polres Kendal Ajak Pelajar Cegah Penyalahgunaan Narkoba

"Sekarang kan sudah menerapkan papperless, jadi bisa dilihat melalui website," katanya.

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB