Lakukan Aksi Rantai Diri, Jaringan Jawa Tengah Tuntut RUU Perlindungan PRT Segera Disahkan

photo author
- Selasa, 14 Desember 2021 | 18:50 WIB
Aksi Jaringan Jawa Tengah merantai diri di depan Kantor DPRD Kota Semarang. Aksi ini dilakukan untuk menuntut RUU Perlindungan PRT. ( Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Aksi Jaringan Jawa Tengah merantai diri di depan Kantor DPRD Kota Semarang. Aksi ini dilakukan untuk menuntut RUU Perlindungan PRT. ( Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Jaringan Jawa Tengah menggelar aksi rantai diri di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Selasa 14 Desember 2021

Aksi rantai diri dari Jaringan Jawa Tengah tersebut diikuti oleh beberapa anggota dari Serikat PRT Merdeka, Jala PRT, LBH Semarang, LRC KJHAM, LBH Apik Semarang, SBMI Jawa Tengah.

Massa aksi rantai diri Jaringan Jawa Tengah membawa berbagai poster yang berisikan tuntutan.

Bahkan sebagian dari mereka yang mayoritas peserta aksi adalah seorang perempuan itu juga membawa barang-barang peralatan rumah tangga seperti wajan, sapu, dan tempat sampah.

Baca Juga: Musnahkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng Amankan 51,05 Juta Batang Selama 2021

Ada tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi serentak di Jakarta, Semarang, Makasar, dan Medan itu.

Pertama, mendesak Bamus DPR mengagendakan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hasil pleno Baleg DPR dalam rapat paripurna DPR terdekat.

Kedua, mendesak pimpinan DPR RI segera menetapkan RUU Perlindungan PRT sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR terdekat. Ketiga, pengesahan RUU Perlindungan PRT sesegera mungkin.

Koordinator Serikat PRT Merdeka, Nur Kasanah mengatakan, aksi rantai diri tersebut sebagai bentuk kekecewaan dari berhentinya proses RUU PPRT selama 17 tahun.

Padahal dalam tiga tahun terakhir ini rancangan kebijakan tersebut masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Namun hingga saat ini tidak kunjung dibahas dan disahkan.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Noah - Separuh Aku

"Dengan aksi serentak pada hari ini yang ada di Jakarta, Semarang, Makasar, dan Medan, kami mendesak RUU PPRT ini segera dibahas dan segera disahkan pada tahun ini kalau bisa. Jangan diulur-ulur lagi," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada dua fraksi yang menolak RUU PPRT tidak dibahas di rapat paripurna.

Keduanya adalah fraksi yang menjadi mayoritas di DPR RI, yaitu Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDIP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X