Beraksi dari Penjara, BNPP Jateng Amankan 3 Tersangka Pencucian Uang Hasil Narkoba di Solo Raya

photo author
- Rabu, 15 Desember 2021 | 18:40 WIB
BNPP Jateng melakukan ungkap kasus pencucian uang hasil narkoba di BNNK Solo, Selasa 14 Desember 2021. Dalam kasus ini, BNNP Jateng mengamankan tiga pelaku.  (dok BNNP)
BNPP Jateng melakukan ungkap kasus pencucian uang hasil narkoba di BNNK Solo, Selasa 14 Desember 2021. Dalam kasus ini, BNNP Jateng mengamankan tiga pelaku. (dok BNNP)

SOLO, AYOSEMARANG.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi, BNNP Jateng , melakukan ungkap kasus tindak pidana pencucian uang, TPPU, Selasa 14 Desmeber 2021.

Dalam ungkap kasus TPPU itu, BNNP Jateng mengamankan tiga tersangka yang ternyata sudah mendekam di LP Nusakambangan dan LP Semarang.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko mengungkapkan, kasus TPPU yang diungkap oleh BNNP berasal dari Solo Raya berupa kejahatan narkoba dengan penyitaan aset sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: (POKOKMEN PSIS) Cerita Elang Sumambar Part 2: Tangani Pemain Pura-pura Cedera dan Beberkan Rahasia Fofe Kamara

"Target tahun ini berhasil dengan total aset sebesar Rp 1,5 miliar, berupa uang ataupun benda," kata Brigjen Pol Purwo Cahyoko, dalam rilis kasus TPPU di BNNK Solo.

Untuk ketiga tersangka di kasus Solo yakni H, Y dan R, seluruhnya merupakan bandar dan kurir narkoba yang sudah divonis dan mendekam di LP Nusakambangan dan LP Semarang.

"Ketiga tersangka menjalankan bisnis dari dalam lapas, H memerintahkan Y sebagai kurir, dengan penyedia narkoba adalah R. Sedangkan uang hasil penjualan narkoba di simpan pada tiga rekening berbeda salah satunya istri tersangka," kata Purwo.

Setelah berhasil terungkap, penyidik berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba.

Misalnya seperti sebuah rumah di desa Plumbon Mojolaban Sukoharjo, sepeda motor, uang dalam rekening, emas batangan, uang tunai dan sejumlah barang lain.

Baca Juga: Jaga Privasi dengan Sembunyikan Jumlah Like di Instagram, Ini Caranya

Para tersangka dijerat pasal primer pasal 3 Jo pasal 10 subsider pasal 4 Jo pasal 10 subsider pasal 5 Jo pasal 10 UURI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 147 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sebelumnya, BNNP Jateng juga berhasil mengungkap kasus TPPU di Banyumas dengan penyitaan aset sebesar Rp 1,29 miliar. Aset itu juga merupakan hasil kejahatan narkoba.

Sementara itu, Ketua BNN Kota Surakarta, Triyatmo Hamardiyono menambahkan, pihaknya terus memacu upaya untuk menekan peredaran narkoba di Soloraya.

Katanya, Solo akan diperketat karena jadi kota ketiga dalam peredaran narkoba setelah Semarang dan Jepara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X