SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Sidang kode etik dua anggota Polres Pati Bripka ARP dan Aiptu MM dugaan selingkuh di sebuah kamar hotel Semarang telah diputuskan.
Meski telah ada putusan kedua anggota Polres Pati yang selingkuh di kamar hotel Semarang itu mengajukan banding di Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kedua oknum anggota Polres Pati telah turun.
Baca Juga: Kronologi Penggerebekan Polisi Selingkuh di Hotel Semarang
Keduanya diputus untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Namun yang bersangkutan saat ini sedang mengajukan banding di Mabes Polri," ujarnya, Selasa 14 Desember 2021.
Menurutnya, untuk melaksanakan putusan tersebut Polda Jateng sedang menunggu hasil banding KKEP di Mabes Polri.
Baca Juga: Joseph Suryadi Diperiksa Polisi Diduga Lecehkan Nabi Muhammad
Upaya banding tersebut merupakan cara terakhir anggota Polri untuk mempertahankan karirnya.
"Saat ini Polda sedang menunggu hasil banding tersebut. Upaya banding merupakan upaya terakhir anggota Polri dan jika banding tidak diterima maka mereka terpaksa di PTDH," tuturnya.
Kabid Humas menuturkan kedua anggota tersebut statusnya masih polisi. Keduanya kini telah ditarik ke Polda Jateng.
Baca Juga: Ramai Artis Terjaring Kasus Narkotika, Ini Kata Polisi
"Selain menjalani KKEP kedua oknum anggota Polres Pati tersebut sedang menjalani sidang pidana umum dan sedang menunggu putusan," tandasnya.
Sebagai informasi, anggota Polres Pati Bripka ARP dan Aiptu MM digrebek saat selingkuh di sebuah hotel Semarang pada 24 Maret 2021.