“Kesepakatan antara muncikari dengan PSK tersebut masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD,”sambung Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, kedua PSK yakni TE (selebgram) dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai muncikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.
Baca Juga: Jadwal Donor Darah PMI Kota Semarang Selasa 21 Desember 2021
Tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta – Rp600 juta. ***