BPOM Semarang Lakukan Insentifikasi Pengawasan Pangan di Momen Nataru

photo author
- Jumat, 24 Desember 2021 | 21:09 WIB
Kepala BBPOM Sandra MP Lithin (kanan) dalam preskon, Jumat 24 Desember 2021. Dalam insetifikasi pangan Nataru 2021, BBPOM menemukan banyak kerusakan produk.  (Istimewa)
Kepala BBPOM Sandra MP Lithin (kanan) dalam preskon, Jumat 24 Desember 2021. Dalam insetifikasi pangan Nataru 2021, BBPOM menemukan banyak kerusakan produk. (Istimewa)

SEMARANGBARAT, AYOSEMARANG.COM - Balai Besar Pengawas Obat-obatan dan Makanan, BBPOM Semarang melakukan intensifikasi pengawasan pangan Natal dan Tahun Baru 2022, Jumat 24 Desember 2021.

Dalam insetifikasi pengawasan pangan Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut, BBPOM Semarang menilai tingkat pangan dari distributor mengalami peningkatan kuantitas.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BBPOM Semarang, Dra Sandra MP Linthin saat menggelar konferensi pers terkait intensifikasi pengawasan pangan Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Wasit Luka Parah Usai Dikeroyok Pemain saat Pimpin Pertandingan Liga 3 Zona Sulsel

Sandra mengatakan, pada tahun 2020 pihaknya mengawasi 24 sarana, sedangkan tahun 2021 ini ada 58 sarana.

Namun temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan pada 2021 mengalami penurunan dibanding tahun 2020.

“Jika tahun 2020 temuan mencapai 54,2 persen, tahun 2021 hanya 18,9 persen, temuan meliputi produk expired (kadaluarsa), kemasan kaleng rusak, penyok, atau berkarat, serta masih ada produk tanpa ijin edar,” ucap Sandra.

Lebih jauh Sandra menambahkan, jenis-jenis produk yang tidak memenuhi ketentuan antara lain; coklat batangan, dan minuman serbuk.

Baca Juga: Modena Bikin Demo Masak Hadirkan Chef Profesional dan Kompetisi Masak Bersama Sejumlah Media

Sementara untuk kemasan rusak ditemukan pada produk krimer kental manis, susu kaleng, dan sarden.

Lalu untuk temuan produk tanpa ijin edar adalah AMDK, BTP, dan permen impor. Terakhir untuk produk expired (kedaluarsa) antara lain creamer kaleng dan susu bubuk.

“Dengan menurunnya jumlah temuan sarana retail yang tidak memenuhi ketentuan dan produk-produk kadaluarsa rusak serta tanpa ijin edar yang semakin sedikit, mengindikasikan meningkatnya kesadaran pelaku usaha retail pangan dalam pemenuhan ketentuan cara retail pangan yang baik (CRPB),” jelas Sandra.

Baca Juga: Kabid Propam Polda Jawa Tengah Minta Personel Pengamanan Nataru Jaga Kesehatan

Selain itu, BBPOM juga berharap kesadaran konsumen perlu ditingkatkan agar mampu memilih produk yang aman dikonsumsi melalui komunikasi, informasi, dan edukasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X