BMKG Keluarkan Peringatan DIni Potensi Banjir Pesisir di Pantai Utara Jawa Periode 11 Januari 2022

photo author
- Senin, 10 Januari 2022 | 15:50 WIB
Rob dan banjir pesisir Jawa Tengah selalu menjadi sorotan. Mak dari itu sampai saat ini, penanganan terus dilakukan oleh Pemprov Jateng.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Rob dan banjir pesisir Jawa Tengah selalu menjadi sorotan. Mak dari itu sampai saat ini, penanganan terus dilakukan oleh Pemprov Jateng. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

 

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM -- BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi banjir pesisir atau rob.

Kali ini, peringatan dini banjir pesisir atau rob dari BMKG berpotensi terjadi di wilayah pesisir utara Jawa Tengah.

Adapun peringatan dini, BMKG, terkait banjir pesisir atau rob berlaku untuk periode 11 Januari 2022.

Baca Juga: Edit Video TikTok dengan 5 Aplikasi di PC Ini, Bisa Berjalan Smooth

Potensi banjir pesisir atau rob dalam peringatan dini BMKG diperkirakan terjadi pukul 02.00-05.00 WIB.

Prakirawan BMKG, Usman Efendi, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, banjir pesisir atau rob terjadi akibat adanya aktivitas pasang air laut.

Adanya aktivitas pasang air laut mempengaruhi dinamika pesisir di wilayah pantai utara Jawa Tengah berupa banjir pesisir.

Baca Juga: Edit Video TikTok dengan 5 Aplikasi di PC Ini, Bisa Berjalan Smooth

Potensi banjir pesisir tersebut, BMKG mengimbau agar masyarakat pesisir bisa mengantisipasi dan siaga dari dampak rob tersebut.

Selain iu berdampakpaa terganggunya transportasi dhi sekitar pelabuhan dan pesisir, aktivitas petani garam dan perikanan darat, serta kegiatan bongkar muat di pelabuhan.

"Kami mengimbau masyarakat di wilayah pesisir untuk selalu waspada dan siaga mengantisipasi dampak dari rob. Serta memperhatikan update informasi cuaca maritim dari BMKG," tulisnya dalam peringatan dini.

Masyarakt bisa terus mengupdate informasi terkait peringatan dini potensi banjir pesisir atau rob di situs resmi BMKG.

Baca Juga: LINK Nonton Boruto Episode 231 Sub Indo Via iQIYI, Legal Klik di Sini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X