Djuhandani secara detail menjelaskan, ada empat korban penipuan modus gendam yang dilakukan tersangka sejak 2019. “Total kerugian dari empat korban lagi sejumlah Rp938 juta,” tuturnya.
Baca Juga: Keren! Siswa SMPN 1 Kaliwungu Kendal Ujian Praktek Sambil Kampanye Perdamaian
Tersangka DR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat waspada serta tidak mudah percaya dengan bujuk rayu atau iming-iming dari orang yang baru dikenal,” ucap Djuhandani. ***