Polda Jateng Ungkap Penipuan Modus Gendam di Grobogan, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

photo author
- Selasa, 15 Maret 2022 | 13:53 WIB
Tersangka DR saat ditanya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa 15 Maret 2022.  (Ayosemarang/Budi Cahyono)
Tersangka DR saat ditanya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa 15 Maret 2022. (Ayosemarang/Budi Cahyono)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng ungkap penipuan modus gendam atau hipnotis di Grobogan, korban rugi hingga ratusan juta rupiah.

Polisi mengamankan tersangka berinisial DR (53) berjenis kelamin perempuan, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kalung imitasi dalam praktik penipuan modus gendam.

Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan di Pasaran, Disdagkop-UKM Kendal Siapkan 45.000 Liter Minyak Goreng

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus penipuan modus gendam tersebut berula dari laporan korban Suyati warga Kelurahan Werdoyo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

“Modus operandi pelaku dengan bujuk rayu untuk memengaruhi orang untuk menyerahkan sejumlah barang atau uang,” terang  Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Halaman Direskrimum Polda Jateng, Selasa 15 Maret 2022.

Djuhandani menjelaskan kronologis penipuan modus gendam tersebut sekitar tahun 2019-2022 pelaku bersama dengan suaminya SB datang ke rumah korban.

Tersangka meminta kepada korban untuk menginap di rumahnya hingga 1,5 bulan. Kemudian DR meminta kepada korban untuk meminjamkan uang di PNPM Mandiri Grobogan sebesar Rp10 juta dengan menggunakan atas nama Suyati.

“Setelah itu DR meminjam lagi uang sebesar Rp 4,5 juta dengan jaminan dua kalung, dua gelang emas dan 3 cincin. Ternyata perhiasan itu semua merupakan imitasi alias palsu,” ungkap Djuhandani.

Baca Juga: Mobil Nyaris Terperosok Jurang, Orang Semarang Ini Malah Foto-foto, Ternyata Begini Kisahnya

Tidak berhenti di situ, DR masih meminta kepada korban Rp6 juta dengan alasam dijanjikan akan diberikan sertifikat tanah berupa sawah di Grobogan.

“Itu hanya akal-akalan tersangka. DR tidak memiliki tanah dan sawah di Grobogan. Atas kejadian tersebut, korban total mengalami kerugian Rp20,5 juta,” sambungnya.

Djuhandani menambahkan, dalam pengembangan kasus penipuan modus gendam di Grobogan tersebut, polisi mengidentifikasi korban dari DR tidak hanya Suyati, melainkan ada beberapa korban lainnya.

Barang bukti tersangka DR dalam kasus penipuan modus gendam.
Barang bukti tersangka DR dalam kasus penipuan modus gendam. (Ayosemarang/Budi Cahyono)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Cahyono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X