MRANGGEN, AYOSEMARANG.COM - Polres Demak menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku begal dengan menggunakan senjata tajam.
Dua orang pria yang ditangkap oleh Polres Demak itu berinisial SN (31) dan AA (22). Kedua pelaku begal merupakan warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Sedangkan kedua pelaku begal lainnya yang masih buron atau belum ditangkap oleh Polres Demak berinisial AR dan FA masih dalam pengejaran petugas.
Baca Juga: Chris Rock Malah Dapat Dukungan Usai Ditampar Will Smith di Oscar 2022
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Perumahan Plamongan Indah atau tepatnya di Taman Jasmine Park, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada hari Minggu 20 Maret 2022 malam sekitar pukul 24.00 WIB
"Korban seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang melewati Taman Jasman Park hendak pulang kerumah mereka," kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin 28 Maret 2022.
Budi lalu menjelaskan korban yang berkendara berboncengan tiba-tiba dipepet oleh keempat tersangka.
Baca Juga: Kecelakaan Semarang Hari Ini, Sopir Kena Serangan Jantung hingga Tewas, Mobil Tabrak Bakul Nanas
Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga korban terjatuh.