Resmikan Rumah Restorative Justice, Bupati Wihaji: Perkara Pidana Umum Bisa Selesai di Tingkat Desa

photo author
- Selasa, 29 Maret 2022 | 19:25 WIB
Bupati Batang Wihaji bersama Forkopimda foto bersma di raungan Rumah Restorative Justice Desa Kecepak Kecamatan Batang. Foto: Muslihun kontributor Batang.
Bupati Batang Wihaji bersama Forkopimda foto bersma di raungan Rumah Restorative Justice Desa Kecepak Kecamatan Batang. Foto: Muslihun kontributor Batang.

 

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Negeri, Kejari Batang luncurkan dua Rumah Restorative Justice (RJ) yang diresmikan oleh Bupati Batang Wihaji, Selasa 29 Maret 2022. 

Rumah Restorative Justice (RJ) itu berada di Kantor Desa Kecepak dan Kantor Keluarahan Proyonanggan Selatan. 

Rumah Restorative Justice tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana umum yang bisa selesai di tingkat desa. Sehingga proses hukum tidak perlu sampai ke tingkat kepolisian atau kejaksaan.

Bupati Batang Wihaji mengapresiasi munculnya rumah Rumah Restorative Justice. Sehingga ketika ada masalah tidak harus ke jalur hukum.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kinerja Pendapatan Negara Februari 2022 Melonjak Hingga 37,7 Persen

"Seandainya ke jalur hukum masih ada jalan keluarnya (melalui rumah RJ). Intinya kami support biar ada ruang damai di masyarakat, biar desa itu tentram," tutur politisi Golkar itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Ali Nuruddin menjelaskan, tujuan Rumah Restorative Justice ialah sebagai wadah bagi warga yang menghadapi suatu masalah, khusus pidana umum. 

"Permasalahan tidak harus sampai ke proses hukum ke pengadilan. Apalagi ketika ada upaya-upaya perdamaian di tingkat desa," kata Ali Nurudin. 

Tapi, jika suasana masih panas, biasanya berlanjut ke kepolisian hingga kejaksaan. Upaya RJ berdasarkan peraturan kejaksaan no 15 tahun 2020.

Baca Juga: Kalah dari PSIS Semarang, Pelatih Persela Lamongan Sampaikan Permintaan Maaf

"Hanya untuk perkaranya ancamannya di bawah 5 tahun, dan kerugiannya di bawah 2,5 juta. Tapi dengan aturan yang baru bisa lebih dari 2,5 juta," ucapnya.

Ali menambahkan fungsi dari kejaksaan adalah memulihkan suatu kondisi yang tadinya ada masalah, menjadi normal kembali. Lalu, memulihkan ke keadaan semula.

"Kemudian para pihak yang telah sepakat bermusyawarah mendapatkan keadilan," tuturnya.

Permasalahan yang bisa ditangani RJ tidak hanya yang masuk laporan polisi. Sebelum lapor polisi pun rumah RJ bisa dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X