Kehamilannya didapat dari pacarnya. Namun katanya pacarnya mau tanggung jawab dan saat ini sedang bekerja.
"Tadi ditawari kerja teman saya. Terus begitu saya mau pulang malah ditangkap Satpol PP," ungkapnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto kalau penangkapan PSK ini untuk menegakan Perda Kota Semarang nomor 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Baca Juga: Posko Pengaduan THR 2022 Kota Semarang, Catat Nomor Pentingnya
"Banyak warga yang mengadu banyak PSK yang menjamur di jalanan selama bulan Ramadhan. Oleh karena itu pihaknya langsung menindak lanjuti," kata Fajar.
Fajar menyampaikan untuk bulan kemarin, pihaknya menangkap 20 PSK namun kali ini hanya 12 saja. Dari 12 orang itu 5 PSK merupakan warga luar Semarang.
"Yang paling muda berusia 16 tahun, lalu yang paling tua berusia 60 tahun," kata Fajar.
12 PSK itu akan diberi sanksi dengan dikirim ke Panti Sosial Wanito Utomo di Kota Solo. Mereka disana akan dibina dan diberi pelatihan selama tiga bulan.