Curi Motor di Lamper Tengah, Maling Tuli Ini Akhirnya Ditangkap

photo author
- Sabtu, 23 April 2022 | 11:33 WIB
Wahyu Ardi (26), pencuri motor tuli yang ditangkap oleh Polrestabes Semarang. Wahyu dalam melakukan aksinya ternyata tidak hanya sekali. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Wahyu Ardi (26), pencuri motor tuli yang ditangkap oleh Polrestabes Semarang. Wahyu dalam melakukan aksinya ternyata tidak hanya sekali. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan bunyi barang siapa, dengan sengaja melakukan pencurian dalam sebuah rumah, dihukum pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lilisnawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X