Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan bunyi barang siapa, dengan sengaja melakukan pencurian dalam sebuah rumah, dihukum pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan bunyi barang siapa, dengan sengaja melakukan pencurian dalam sebuah rumah, dihukum pidana penjara maksimal tujuh tahun.