Terkait Perbup Demak No 11 Tahun 2022, Sekdes PNS Demak Datangi Kantor Gubernur

photo author
- Selasa, 7 Juni 2022 | 17:24 WIB
Pengacara 30 sekdes PNS Kabupaten Demak, Karman Sastro SH MH, saat memberikan keterangan usai mendampingi perwakilan sekdes PNS Demak menyerahkan surat kepada Gubermur Jateng Jl Pahlawan, Semarang, Selasa 7 Juni 2022. (istimewa)
Pengacara 30 sekdes PNS Kabupaten Demak, Karman Sastro SH MH, saat memberikan keterangan usai mendampingi perwakilan sekdes PNS Demak menyerahkan surat kepada Gubermur Jateng Jl Pahlawan, Semarang, Selasa 7 Juni 2022. (istimewa)


SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Berbagai upaya dan celah hukum dimanfaatkan oleh 30 sekdes PNS Kabupaten Demak, untuk membatalkan Perbup No 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Setelah sebelumnya melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan didaftarkan melalui PN Demak, kini tim kuasa hukum dan perwakilan sekdes PNS mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah pada Selasa, 7 Juni 2022. `

Kedatangan mereka untuk memohon agar Gubernur membentuk tim guna melakukan pengkajian terhadap proses pembentukan hingga terbitnya Perbup Demak Nomor 11 Tahun 2022.

Sukarman SH MH, managing kantor pengacara Karman Sastro & Partner menuturkan, Permendagri No 120 Tahun 2018 memberikan wewenang kepada Gubernur untuk membentuk tim pengkajian guna melakukan pekajian terhadap Perbup No 11 Tahun 2022.

Baca Juga: (SEMARANGAN) Kampung Basahan Part 1: Pernah Jadi Rumah Panglima Pangeran Diponegoro, Sentot Ali Basah

‘’Karena kita yakin (Perbup No 11 Tahun 2022) ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak memberikan kepastian hukum kepada Sekdes PNS, maka Gubernur wajib untuk merespons dan mbentuk tim pengkajian, bahkan membatalkan Perbup ini,’’ jelasnya.

Karman menambahkan, dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur merupakan wakil kepanjangan dari pemerintah pusat, maka wajib sifatnya untuk melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah.

‘’Apalagi ini sudah menjadi polemik publik. Maka Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah harus turun tangan,’’ jelasnya.
Lima perwakilan sekdes PNS hadir sekaligus memberikan surat secara tertulis kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretariat Gubernuran.

Baca Juga: Sekda Jateng Imbau Pemkab Daftarkan Pegawai Non-ASN ke BPJS Ketenagakerjaan

Koordinator Sekdes PNS Suyoto mengatakan, para sekdes mengharapkan Gubernur Jawa Tengah ikut cawe cawe atas munculnya Perbup yang merugikan pada sekdes.

‘’Pak Gubernur Jawa Tengah bisa mengingatkan Bupati Demak sebagai pejabat di bawahnya untuk menghormati proses hukum Judicial Review yang sedang kita lakukan. Hal ini contoh baik, jika Pejabatpun harus patuh dan menghormati proses hukum. Intinya jangan menerapkan Perbub ini sampai Mahkamah Agung memberikan putusan,’’ jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X