SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sumarno meminta agar kepala daerah di kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk mendaftarkan kepesertaan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain memenuhi ketentuan perundang-undangan, pendaftaran kepesertaan dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pegawai non-ASN di pemda.
Hal ini diungkapkan Sekda Jateng Sumarno usai membuka acara Pemantauan Implementasi Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Patra Semarang, Selasa 7 Juni 2022. Ia menyatakan saat ini untuk Pemprov Jateng telah mendaftarkan kepesertaan seluruh pegawai non-ASN, namun untuk non-ASN di beberapa Kabupate/Kota di Jateng masih ada yang belum.
''Untuk jumlahnya saya belum bisa menyebutkan secara detail, tetapi sebagian besar memang belum mendaftarkan ke kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,'' jelas Sumarno.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil TKD dan Core Values BUMN 2022? Bisa Cek di Sini
Menurut dia kepesertaan pegawai non-ASN di BPJS Ketenagakerjaan sangat penting. Sebab, jika misalnya terjadi kecelakaan kerja, peserta (pegawai non-ASN) dapat menikmati hak-haknya.
''Seperti tadi kita saksikan bersama ahli waris non-PNS yang meninggal mendapat santunan yang dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,'' jelasnya.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-Jogjakarta Cahyaning Indriasari mengatakan pemda wajib mendaftarkan kepesertaan setiap pegawai non-ASN dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sisten Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Baca Juga: 8 Kode Promo Gojek Juni 2022, Dapatkan Diskon 90 Persen, Masa Berlaku Panjang
Sesuai Pasal 5 Ayat (3) Perpres Nomor 109, penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, dilakukan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) paling lambat 1 Juli 2015, termasuk bagi pegawai non-ASN.***