Meresahkan Sekdes, Komisi II DPR Soroti Perbup Demak No 11 Tahun 2022

photo author
- Jumat, 13 Mei 2022 | 11:06 WIB
Managing kantor Advokat Karman Sastro & Partner, Sukarman SH MH. (dok)
Managing kantor Advokat Karman Sastro & Partner, Sukarman SH MH. (dok)


DEMAK, AYOSEMARANG.COM - Persoalan terbitnya Peratuan Bupati (Perbup) Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mendapat sorotan dari anggota Komisi II DPR RI, Riyanta SH. Perbup tersebut telah membuat resah sejumlah ASN sekretaris desa di Kabupaten Demak.

Menurut Riyanta yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Jawa Tengah, perbup tersebut tidak aspiratif dan dikhawatirkan bisa menghambat nasib dan karier mereka sebagai ASN perangkat desa.

''Perbup itu tidak membawa aspirasi sekdes, tapi justru mengebiri,'' jelasnya, Jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Semifinal Thomas Cup 2022 Indonesia vs Jepang

Karena itu, pihaknya mendukung perlawanan yang dilakukan oleh para Sekdes. Dia juga meminta para sekdes mengirim surat kepada Komisi II DPR RI untuk ditindakalanjuti.

"Komisi II DPR RI siap mengawal dan mendampingi Sekdes,’’ ujar Riyanta.

Terkait kebijakan Sekdes ini, menurut Riyanta perlu ada dialog yang mencari jalan keluar terbaik. Dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke Demak guna menemui Bupati Estti’anah dan Ketua DPRD untuk melakukan dialog mengenai proses hingga diterbitkannyaa perbup tersebut.

"Jangan malah sebaliknya, Sekdes ditekan dengan melibatkan kepolisian segala. Selaku Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus, saya akan mendampingi dan mengawal para Sekdes," kata Riyanta yang juga Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus.

Keresahan para Sekdes PNS di Demak ini mencuat pasca Bupati Eisti’anah mengeluarkan Perbup tentang petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Saat ini Peraturan Bupati tersebut tengah disosialisasikan.

 Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta SH.
Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta SH. (dok)

Atas substansi perbup tersebut, ada 30 sekdes yang berstatus ASN pada Senin 9 Mei 2022 lalu resmi membubuhkan tanda tangan untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbup ini. Mereka memakai jasa hukum dari kantor Advokat di Semarang yaitu Karman Sastro & partner. Para carik desa atau sekdes ASN ini mengharapkan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022 dibatalkan.

Managing kantor Advokat Karman Sastro & Partner, Sukarman SH MH, mengungkapkan, sebenarnya lebih dari 30 orang sekdes yang berstatus ASN yang memintanya untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbup ini. Setidaknya ada 80 orang, namun hanya 30 sekdes yang membubuhkan tanda tangan kuasa.

"Hal ini hanyalah sebatas mempermudah secara teknis saja, daripada menunggu seluruh tanda tangan kuasa", ujarnya.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Batal Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Karman menambahkan, ada peluang hukum untuk mempersoalkan Perbup Demak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu lewat Judicial Review atau Uji Materi ke Mahkamah Agung.

"Saat ini tim hukum sedang melakukan kajian hukum lebih mendalam terhadap perbup ini. Mudah mudahan seminggu ini draf uji materi selesai dan dapat segera dilakukan uji materi ke MA", jelasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X