Polres Demak Tangkap 2 Pelaku Penggelapan dan Curas, Salah satu Pelakunya Masih Berusia di Bawah Umur

photo author
- Jumat, 4 Maret 2022 | 19:41 WIB
Polres Demak ungkap kasus penggelapan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan MR (37) dan AS (15) di Mapolres Demak, Jumat (4/03/2022). (Zaidi)
Polres Demak ungkap kasus penggelapan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan MR (37) dan AS (15) di Mapolres Demak, Jumat (4/03/2022). (Zaidi)

 

DEMAK, AYOSEMARANG.COM - Dua pelaku penggelapan sepeda motor dan handphone MR (37) dan AS (15) berhasil diamankan polisi. Mereka menggasak motor Vario 125 dan HP Oppo milik salah satu pelajar di Demak.

Pelaku MR merupakan warga asal Kabupaten Kudus dan AS warga asal Kabupaten Jepara, keduanya menjalankan aksinya di Demak.

Kejadian bermula saat korban TH (14) pelajar asal Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah, Demak berteduh di emperan toko dan bertemu pelaku, Kamis 2 Februari 2022. Mereka saling berkenalan dan korban diiming-imingi kaos gratis.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, MR dan AS mengajak bertemu korban untuk memberikan kaos gratis, korban diajak muter-muter dan berhenti di depan Masjid Baitul Mutaqin, Desa Sarirejo, Kecamatan Guntur Demak, Minggu 13 Februari 2022.

Baca Juga: Viral di Medsos, Foto Meninggalnya Tangmo Nida, Nitizen Sempat Kaget

"Pada Minggu 13 Februari 2022 pelaku mengajak korban bertemu untuk memberi kaos yang di janjikan. Setelah itu kedua pelaku mengajak korban muter-muter hingga berhenti di Masjid Baitul Mutaqin," kata Kapolres Budi di Mapolres Demak, Jumat 4 Maret 2022.

Tersangka AS kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk jajan minuman. Setelah itu, giliran MR meminjam HP korban dan pergi dengan alasan butuh hotspot untuk menghubungi AS.

"Ditunggu hampir satu jam para pelaku tidak datang. Korban bersama ayahnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak untuk ditindak lanjuti," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 378 jo 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna menambahkan, hasil penyelidikan petugas berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Baca Juga: BREAKING NEWS!! 66 ODGJ Griya PMI Solo Positif Covid-19

AS dan MR juga diduga juga menjadi tersangka Curas di wilayah Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak awal Februari 2022 dengan modus membeli celana jeans.

"Berdasarkan penyidikan, para tersangka sebelumnya melakukan kejahatan curas dengan cara pura-pura membeli dagangan korbannya," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X