Polres Demak Tangkap 2 Pelaku Penggelapan dan Curas, Salah satu Pelakunya Masih Berusia di Bawah Umur

photo author
- Jumat, 4 Maret 2022 | 19:41 WIB
Polres Demak ungkap kasus penggelapan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan MR (37) dan AS (15) di Mapolres Demak, Jumat (4/03/2022). (Zaidi)
Polres Demak ungkap kasus penggelapan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan MR (37) dan AS (15) di Mapolres Demak, Jumat (4/03/2022). (Zaidi)

Lanjutnya, MR dan AS pura-pura membeli celana jeans milik korban AI (15) warga Desa Dempet, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Tersangka kemudian mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada Senin 7 Februari 2022.

"Setelah bertemu tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan HP milik korban," tandasnya. (Zaidi)

Baca Juga: Lewat Gaia Village Batang, Dafamland Siap Penuhi Kebutuhan Masyarakat dengan Hunian Berkualitas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X