Lanjutnya, MR dan AS pura-pura membeli celana jeans milik korban AI (15) warga Desa Dempet, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Tersangka kemudian mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada Senin 7 Februari 2022.
"Setelah bertemu tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan HP milik korban," tandasnya. (Zaidi)
Baca Juga: Lewat Gaia Village Batang, Dafamland Siap Penuhi Kebutuhan Masyarakat dengan Hunian Berkualitas