Satpol PP Kota Semarang Razia 17 PSK, Ada yang Sedang 'Service' Pelanggan hingga Bawa Anak

photo author
- Rabu, 29 Juni 2022 | 11:08 WIB
PSK yang ditangkap oleh Satpol PP Kota Semarang. Saat ditangkap ada PSK yang membawa anak dan sedang melakukan pelayanan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
PSK yang ditangkap oleh Satpol PP Kota Semarang. Saat ditangkap ada PSK yang membawa anak dan sedang melakukan pelayanan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG BARAT, AYOSEMARANG.COM -- Satpol PP Kota Semarang razia 17 Pekerja Seks Komersial (PSK), Selasa 27 Juni 2022 malam.

Semua PSK yang ditangkap oleh Satpol PP Kota Semarang itu dijaring dari beberapa tempat seperti Poncol, Kawasan Kota Lama dan Tanggul Indah.

Saat ditangkap oleh Satpol PP Kota Semarang para PSK tampak terkejut dan memberontak. Selain itu, bahkan ada yang sedang melayani pelanggan dan membawa anak.

Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Tol Bawen Siang Ini, Truk Muatan Keramik Terguling, Lalu Lintas Tersendat

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengungkapkan penjaringan PSK ini dilaksanakan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Fajar lalu menambahkan PSK yang ditangkap tidak hanya dari Kota Semarang saja namun juga dari kota lain.

"PSK ini tidak boleh menjamur. Bikin kemproh kota," jelasnya.

Dari 17 PSK itu, yang termuda masih usia 24 tahun, sementara yang paling tua berusia 61 tahun.

"Nanti semuanya malam ini juga, PSK dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial di Solo. Disana mereka akan dibina biar jera," ucapnya.

Baca Juga: Pedulilindungi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Pedagang di Semarang Sambat Ribet

Fajar juga menyesalkan, para PSK ini saat bekerja tidak pakai nurani.

Setelah pada beberapa waktu lalu dia menemui PSK yang hamil, kini dia menemui PSK yang bekerja bersama anaknya bahkan juga suaminya.

"Ini sudah tidak benar ini. Harusnya sadar diri lah. Kalau mau cari uang juga harus pakai nurani," katanya.

Terakhir Fajar menegaskan, kendati prostitusi tidak bisa dihapuskan, namun selama dilakukan di jalanan dia akan tetap menertibkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X