SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam akan diterapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Penerapan aplikasi Pedulilindungi dalam pembelian minyak goreng curah itu boleh diganti juga dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP.
Namun banyak masyarakat yang kurang setuju dengan penerapan aplikasi Pedulilindungi dalam pembelian minyak goreng curah.
Baca Juga: Pedulilindungi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Pedagang di Semarang Sambat Ribet
Wacana Pemerintah Pusat itu ditanggapi oleh Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Muhammad Ngainirrichadl.
Menurutnya wacana kebijakan itu sebaiknya ditinjau ulang.
"Saya sudah banyak menerima laporan. Banyak yang keberatan. Alasannya tentu saja merepotkan saat proses jual beli," ungkapnya, Selasa 28 Juni 2022.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau KTP, Harga Rp14.000 per Liter
Selain merepotkan, menurut Muhammad masyarakat yang lansia dan tidak punya hp akan kebingungan.
"Tidak semua melek teknologi. Apalagi yang sudah berusia 50 tahun ke atas," katanya.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau NIK akan diterapkan untuk minyak goreng curah rakyat seharga Rp 14 ribu.
Namun Muhammad berharap apabila setelah dikaji ulang pelaksanaannya bisa berjalan efektif untuk penggunaan aplikasi tersebut dan masyarakat semakin mudah mendapatkan kebutuhan akan minyak goreng.
Dia juga menambahkan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) harus tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan pemerintah kedepannya.
Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi, Catat Tanggal Berlakunya