SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Direktorat Intelkam Polda Jateng menaruh perhatian serius dalam pengendalian dan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jawa Tengah. Tentu saja pengendalian dan pengawasan tersebut dilakukan bersama instansi terkait lainnya seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Imigrasi.
Salah satu bentuk perhatian itu diwujudkan dalam mengadakan Sosialisasi Pengendalian dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing Tahun 2022 di Hotel Griya Persada Bandungan Kabupaten Semarang, Rabu 6 Juli 2022. Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta dari perusahaan pemberi kerja tenaga kerja asing di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kendal, dan Kabupaten Semarang.
Kasubdit IV Intelkam Polda Jateng, AKBP Kelik Budi Antara mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi diantara pihak terkait dalam memberikan pelayanan kepada tenaga kerja asing.
Baca Juga: Kota Lama Menuju Pusat Oleh-oleh Bandeng Juwana Pandanaran, Cek di Sini Rute Tercepatnya
"Sinergi dan kolaborasi sangat dibutuhkan diantara kami di Polda Jawa Tengah dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah dan Kantor Keimigrasian dalam memberikan pelayanan terhadap tenaga kerja asing, termasuk dalam pengendalian dan pengawasan," katanya disela kegiatan ini.
Dalam sambutannya, AKBP Kelik Budi Antara juga berharap melalui sinergi dan kolaborasi maka hal-hal yang tidak produktif dan menimbulkan ketidaknyamanan dalam pelayanan tenaga kerja asing bisa ditekan atau diminimalisir.
Dikatakan, tenaga kerja asing dibutuhkan dalam percepatan pembangunan dan memang harus disesuaikan dengan peraturan yang ada, baik dalam hal kompetensi, jabatan, dan jangka waktunya.
Sekretaris Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Defransisco Dasilva Tavares mengatakan sosialisasi pengendalian dan pengawasan tenaga asing ini didasari UU ketenagakerjaan.
Pihaknya mengakui, memang perlu sinergi dari berbagai pihak dalam rangka pengawasan dan pengendalian tenaga kerja asing.
Menurutnya, penggunaan tenaga kerja asing harus dilaksanakan dengan memegang prinsip-prinsip sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Prinsip itu misalnya terkait jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, memiliki kompetensi sesuai jabatannya dengan dibuktikan sertifikat kompetensi, dan dilarang menduduki jabatan bidang personalia," jelasnya.
Beberapa prinsip lainnya diantaranya melaksanakan alih teknologi dan alih ketrampilan serta wajib didampingi tenaga kerja lokal.
"Pemberi kerja juga wajib memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia dan wajib mendaftarkan program asuransi, kalau sudah enam bulan lebih harus didaftarkan jaminan sosial nasional," terangnya.
Berdasar data Disnakertrans Jateng, hingga hingga Juni 2022 ada sebanyak 12.668 tenaga kerja asing yang memiliki izin kerja penempatan di Jawa Tengah.