Baca Juga: 8 Wisata Alam di Kota Semarang, Tawarkan Pemandangan yang Manjakan Mata, Cocok Buat Healing
Tenaga kerja asing di Jawa Tengah didominasi dari China, lalu Jepang dan negara lainnya. Sedangkan sebarannya paling banyak di Kota Semarang sebanyak 468 tenaga kerja asing, lalu disusul Kabupaten Jepara sebanyak 179 dan Kabupaten Sukoharjo 123.
"Untuk jabatan yang diduduki tenaga kerja asing di Jawa Tengah kebanyakan jabatan manajerial, advisor atau konsultan, dan tenaga profesional," tandasnya.
Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah, Moh Sungeb menuturkan keberadaan tenaga kerja asing harus disesuaikan dengan peraturan terkait bidang izin tinggal keimigrasian yakni Permenkumham No. 34 Tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian.
"Urutannya yang pertama kan dapat visa dulu baru mengurus izin tinggal disini," ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa jenis visa seperti visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.
"Kalau bicara tenaga kerja asing yang akan kita bahas disini adalah visa kunjungan," imbuhnya
Visa kunjungan sendiri ada visa kunjungan indeks B211A yang peruntukannya seperti kunjungan wisata, pekerjaan darurat atau mendesak, melakukan pembicaraan bisnis dan lainnya.
Sedangkan visa kunjungan indeks B211B ada yang untuk magang atau calon tenaga kerja asing dalam ujicoba kemampuan bekerja.
"Visa kunjungan bisa diperpanjang dua kali, misalnya tenaga kerja asing lagi magang. Satu kali masa berlaku 60 hari, jadi total jika dua kali perpanjangan sampai 180 hari," tuturnya.
Ditambahkan, untuk visa tinggal terbatas dengan indeks 321 peruntukannya untuk tenaga ahli, tenaga audit, pembuatan film komersil dan lainnya.
Baca Juga: Stasiun Poncol Menuju Simpang Lima Semarang, Cek di Sini Rute Tercepatnya
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Nur Prabowo mengemukakan, di Jawa Tengah ada sebanyak 150 personel pengawas, dimana 23 diantaranya ada di Semarang yang tugasnya melakukan pengawasan terhadap perusahaan pengguna tenaga kerja asing.
"Dalam pengawasan kita ada tahapan dimulai tahapan preventif, tahapan represif dan yudikatif, serta tahapan represif yustisial (upaya paksaan melalui pengadilan)," tambahnya.***