AYOSEMARANG.COM-- Ancaman denda denda sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman kurungan alias pidana selama empat bulan, bagi kamu yang abai tidak melakukan perpanjangan SIM.
Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Melakukan perjalanan dengan selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku adalah hal wajib kamu lakukan.
Namun, apa jadinya bagi kamu tim sibuk dan tak punya waktu banyak untuk melakukan perpanjangan SIM?
Baca Juga: 4 Kode Promo Gojek, Hari Ini, 25 Juli 2022: Belanja Lebih Hemat Bayar Pakai GoPay Cashback 50 Persen
Khususnya buat kamu yang berada di Semarang, layanan SIM keliling bisa jadi pilihan pas untuk kamu kunjungi, ya!
Buka sampai malam! Berikut ini update lokasi dan jadwal SIM kelililng Semarang hari ini, simak selengkpanya!
- Kantor Kecamatan Sumowono: Kamis (17.00 - 20.00 WIB)
- Pasar Karangjati, Bergas: Senin (17.00 - 20.00 WIB)
- Pasar Tengaran: Selasa (17.00 - 20.00 WIB)
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Alternatif Semarang Juli 2022: Buka Minggu Hingga Malam
- Pasar Suruh: Jumat (17.00 - 20.00 WIB)
- Pasar Lanang dan Stasiun Ambarawa: Rabu (17.00 - 20.00 WIB)
- Kantor Kecamatan Pringapus: Sabtu (17.00 - 20.00 WIB)