Baca Juga: Direktur PIP Semarang Wisuda 291 Wisudawan di Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke-95
“Ponsel yang dibawa sedulur-sedulur Polrestabes khususnya Satlantas tersambung ke server di tingkat Polrestabes hingga Polda, sehingga bisa langsung memproses pelanggaran - pelanggaran dari manapun di kota Semarang,” terang Hendi.
Tak hanya pelanggaran larangan parkir di Kota Semarang, ETLE Mobile juga akan diberlakukan untuk pelanggaran-pelanggaran lain.
Satu diantaranya illegal overtaking, yaitu ketentuan mengemudi saat mendahului, maupun mengemudi yang dapat membahayakan orang lain.
Selain itu juga terkait pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), hingga pelanggaran menggunakan ponsel saaat mengemudi (Distract Violation).
Baca Juga: BCA Pemuda Semarang Angkat Potensi Ekonomi Daerah
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit SIK MH, meyebutkan jika penerapan ETLE Mobile sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu.
Selain itu osialisasi akan dilakukan terus menerus, termasuk dengan bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang.
"Sudah berjalan untuk ETLE Mobile di Kota Semarang, POLDA sendiri sudah menggaungkan dari dua bulan lalu. Tapi untuk sosialisasi memang kita lakukan terus menerus, sehingga kegiatan di Balaikota ini sendiri juga bagian dari upaya sosiaslisasi tersebut," ungkap Sigit. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)