Timbun dan Oplos Pertalite, Gudang di Kaliwungu Digrebeg Polisi

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 15:39 WIB
Gudang penimbunan BBM yang dioplos digeledah petugas Polsek Kaliwungu Kamis 01 september 2022.
Gudang penimbunan BBM yang dioplos digeledah petugas Polsek Kaliwungu Kamis 01 september 2022.

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Sebuah gudang yang ada di Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu Kendal digrebeg petugas Polsek Kaliwungu Kamis 01 september 2022. Gudang ini menimbun Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis Pertalite dan pengoplosan. Pemilik gudang Masruri warga Dusun Patukangan Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu Kendal diamankan.

Masruri diuga melakukan penimbunan serta pengoplosan BBM jenis Pertalite di gudang penyimpanan. Pemilik gudang mengoplos pertalite dengan minyak untuk dijadikan BBM jenis pertamax. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika di Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu tersebut ada praktek penimbunan BBM dan pengoplosan.

“Dari penggeledahan petugas menemukan BBM jenis pertalite yang ditimbun dan akan dipalsukan atau dioplos menjadi BBM jenis premium dan pertamax,” terang Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam.

Baca Juga: Penukaran Uang Baru Bank Indonesia Syaratnya Begini, Langsung Dapat 7 Pecahan Emisi 2022

Dikatakan kasus ini merupakan kasus penimbunan dan juga pengoplosan BBM jenis pertalite yang dioplos ke premium dan Pertamax. Polsek Kaliwungu yang melakukan penggerebegan menangkap pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM yang mengubah jenis pertalite menjadi jenis Pertamax dan premium karena adanya informasi kenaikan BBM.

Penangakapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kendal mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak. Kapolres menegaskan, pihaknya akan dengan tegas menindak mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.

“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal, Kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba,” tegas Kapolres Kendal.

Dari gudang penyimpanan milik tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit KBM Suzuki Carry pick up Nopol H 1807 SM, cairan kondisat 300 liter, empat kaleng pewarna merk Coloursea UK 250 gr, satu drigen UK 20 lt berisikan Pertalite murni, satu liter Pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh drigen UK 200 lt dan empat drigen UK 20 lt.

Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X