Dialihkan untuk Pedagang Buah, Satpol PP Semarang Bongkar Karaoke di Pasar Penggaron

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 14:43 WIB
Satpol PP Semarang membongkar 20 room karaoke di Pasar Klithikan Penggaron.
Satpol PP Semarang membongkar 20 room karaoke di Pasar Klithikan Penggaron.

PEDURUNGAN, AYOSEMARANG.COM - Satpol PP Semarang membongkar tempat karaoke di Pasar Klithikan Penggaron, Senin 12 September 2022.

Dalam penertiban itu, Satpol PP Semarang membongkar 20 karaoke.

Rencananya karaoke yang dibongkar oleh Satpol PP Semarang itu akan digunakan untuk pedagang buah grosir yang sebelumnya di Pasar Johar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).

Baca Juga: Detik-detik Penjaga Toko Roti Semarang Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan Terekam CCTV, Pelaku Diringkus Polisi

Fajar Purwoto, Kepala Satpol PP Semarang menyampaikan pembongkaran ini dilakukan setelah ada rapat bersama dengan Dinas Perdagangan Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang.

"Tempat ini akan digunakan untuk grosir buah pindahan Pasar Johar MAJT. Karena grosir butuh tempat, sehingga setelah ada rapat bersama antara Dinas Perdagangan dan Sekda, kami diminta untuk melakukan pembongkaran," ungkap Fajar.

Sebelumnya, Satpol PP Semarang membatasi pengelola karaoke untuk mengkosongkan tempatnya pada Sabtu 11 September.

"Seharusnya hari Sabtu tapi kami tunda di hari ini," sambung Fajar.

Pengelola karaoke ini akan dipindah ke lantai atas di lokasi yang sama.

Baca Juga: GILA! Selain Bjorka, Isunya Ternyata Dua Hacker Lainnya Nggak Kalah Canggih Bobol Data Penting Indonesia

Terkait legalitas, Fajar menyatakan jika karaoke di tempat tersebut memang resmi.

"Ini sudah dari 2017. Mereka resmi dan saya terima kasih karena sudah mentaati aturan Pemkot Semarang," katanya.

Untuk pedagang grosir yang pindah ke Pasar Klithikan ini diperkirakan berjumlah 108.

"Saya pastikan pedagang masuk ke sini 108 pedagang pada Kamis atau Jumat nanti, jadi biar bisa lebih rame lagi," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X