Bukannya Urus Balik Nama, Biro Jasa ini Gunakan Uang untuk Keperluan Pribadi

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 16:19 WIB
Tersangka penipuan saat diperiksa reskrim Polsek Gemuh Senin 19 september 2022. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Tersangka penipuan saat diperiksa reskrim Polsek Gemuh Senin 19 september 2022. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Diminta untuk mengurus balik nama kendaraan dari Jakarta ke Kendal, seorang biro jasa warga Pandes Cepiring malah menggunakan uang yang diberikan untuk keperluan pribadinya.

Proses balik nama yang dijanjikan selesai tidak juga diurus, bahkan korban yang ingin menanyakan prosesnya tidak bisa menghubungi biro jasa tersebut.

Korban Slamet Ali Sa’ban warga Kedunggading Kecamatan Ringinarum pun akhirnya melaporkannya ke Polsek Gemuh.

Menurut Kapolsek Gemuh Iptu Muhammad, modus yang dilakukan Nur Sofa pemilik biro jasa ini menjanjikan proses mutasi dan balik nama mobil merek toyota calya tahun 2016 paling lama 3 bulan.

“Kepada korbannya pelaku ini meminta biaya balik nama sebesar Rp 14. 500.000. Sebagai tanda jadi pengurusan mutasi dan balik nama ini dibuatkan kwitansi uang muka sebesar Rp 10.000.000 tertanggal 30 Januari 2022,” jelasnya Senin 19 september 2022.

Kapolsek menambahkan, korban awalnya menghubungi biro jasa melalui pesan WA dan ada kesepakatan dengan jasa mutasi dan balik nama kendaraanya. Korban kemudian menyerahkan BPKB dan STNK kepada Nur Sofa dan membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan, setelah uang muka di bayarkan.

Setelah kurang lebih 2 bulan korban mencoba menanyakan kepada Nur Sofa karena tidak ada kabar bahkan tidak bisa dihubungi.

“Korban juga sempat ke rumahnya namun tidak berada di rumah, korbanpun kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor Polsek Gemuh,” imbuh Kapolsek Gemuh.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Gemuh Aiptu Rizal yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap Nur Sofa di kediamannya tanpa perlawanan.

"Setelah kami mendapat informasi Nur Sofa berada di rumahnya kami lakukan penangkapan dan tidak ada perlawanan," ujar Rizal

Hasil pemeriksaan, Nur Sofa kemudian menunjukan keberadaan BPKB dan STNK yang di simpan di loker cek fisik Samsat Kabupaten Kendal.

Pelaku juga mengakui uang muka sebesar Rp 10.000.000 sudah habis digunakan untuk keperluan lainya tanpa seijin atau sepengetahuan korban dan tidak digunakan untuk proses mutasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X