Ada 206 Orang maju di Pilkades Serentak di Kendal

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:15 WIB
ILUSTRASI -  Kapolres Pemalang memantau jalanya Pilkades serentak. ( Foto: dok)
ILUSTRASI - Kapolres Pemalang memantau jalanya Pilkades serentak. ( Foto: dok)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kendal akan dilaksanakan 19 oktober 2022 mendatang. Dari 62 desa yang melaksanakan Pilkades, sebanyak 206 orang maju yang terdiri dari berbagai unsur. “Ada sekitar 44 orang incumbent yang kembalai maju, kemudian da 9 orang dari anggota BPD, 16 orang perangkat desa dan sisanya 137 orang adalah masyarakat biasa,” jelas Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Tekad Utomo.

Dari 62 desa yang melaksanakan Pilkades tidak ada yang bakal calonnya kurang dari 2 orang dan ada 4 desa yang bakal calonya lebih dari 5 orang. "Desa dengan jumlah bakal calon lebih dari 5 orang yakni Desa Bringinsari Kecamatan Sukorejo sebanyak 7 orang, Desa Boja Kecamatan Boja sebanyak 10 orang, Desa Penjalin Kecamatan Brangsong sebanyak 9 orang dan Desa Pucangrejo Kecamatan Pegandon sebanyak 8 orang," imbuhnya.

Tekad Utomo mengungkapkan, sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Kendal, akan dilakukan seleksi tambahan dan pengumuman hasil seleksi bakal calon kepala desa bagi desa dengan bakal calon lebih dari 5 orang. Seleksi Calon Kepala Desa tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober di Gedung ICT Centre lantai 5 Undip Semarang

Ditambahkan, tahapan berikutnya pelaksanaan Pilkades serentak adalah tanggal 14 Oktober, penetapan disertai penentuan nomor urut dan pengumuman calon kepala desa. Setelah itu dilanjut masuk masa kampanye selama satu hari dan sehari sebelum Pilkades serentak merupakan masa tenang. Untuk tahapan penyampaian undangan kepada pemilih dilakukan oleh panitia pemilihan pada tanggal 11 Oktober.

"Baru tanggal 19 Oktober pemungutan suara dan perhitungan suara Pilkades serentak di tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. (KPPS). Untuk pleno rekapitulasi perhitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan pada tanggal 20 Oktober. dan penyampaian hasil pemilihan kepala desa dari panitia pemilihan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 21 Oktober," jelasnya.

Untuk pemberitahuan hasil pemilihan kepala desa kepada bupati akan dilakukan oleh camat pada tanggal 24 Oktober. Namun sebelum dilakukan penetapan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih oleh bupati, ada tahapan pengaduan perselisihan hasil pemilihan kepala desa baik yang datang dari Calon Kades atau masyarakat.

Untuk penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa akan dilakukan oleh Bupati/Panitia Kabupaten dan Camat pada tanggal 26 Oktober hingga 7 Desember. "Pelantikan Kepala Desa terpilih akan dilakukan panitia kabupaten pada tanggal 8 Desember 2022," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X