Saksi Pertempuran 5 Hari, Dua Pejuang Pelindung Postel Dimakamkan di Kantor Pos Semarang

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 15:44 WIB
Makam dua pejuang peling postel ketika Pertempuran 5 Hari di Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Makam dua pejuang peling postel ketika Pertempuran 5 Hari di Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM - Pertempuran 5 Hari di Semarang jadi peristiwa yang cukup dikenang sampai saat ini.

Bahkan untuk mengenang Pertempuran 5 Hari di Semarang selalu digelar teatrikal sebagai gambaran pada saat itu di Tugu Muda Semarang dan Museum Mandala Bakti.

Selain dikenang, beberapa lokasi juga jadi saksi Pertempuran 5 Hari di Semarang yang salah satunya adalah Kantor Pos Semarang yang berlokasi di Jalan Pemuda.

Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Innova Tabrak Pembatas Jalan Majapahit Semarang hingga Ringsek, Lalu lintas Macet

Di Kantor Pos dan Kantor Telkomsel itu ada satu makam yang ternyata punya kaitan penting dengan kantor tersebut.

Pemerhati Sejarah Semarang Johanes Christiono menuturkan pada momen Pertempuran 5 Hari, Kantor Pos yang dulu disebut dengan Kantor Pos dan Telegrap dan Telepon (Postel) juga jadi titik perang selama 15 Oktober sampai 19 Oktober 1945.

Saat itu Tentara Jepang yang sudah dilucuti oleh Sekutu berupaya merebut Kantor Postel di Semarang.

"Kantor Postel kala itu merupakan titik vital karena jadi sarana komunikasi," ungkap Johanes saat dihubungi, Jumat 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Kecelakaan Mobil Innova Tabrak Pembatas Jalan Majapahit Semarang hingga Ringsek Parah

Namun, Angkatan Muda Pos, Telegraph dan Telepon (AMPPT) berupaya melawan tentara Jepang.

Dalam perlawanan, AMPPT kalah oleh Tentara Jepang yang bersenjata. Akhirnya mereka lari sampai ke daerah Perbalan.

"Selama pertempuran itu pasukan ada yang gugur dengan nama Soepaat dan Moenadji," katanya.

Untuk mengenang Soepaat dan Moenadji, Postel membuat makam di kantor tersebut.

Baca Juga: Ganjar Resmikan Flyover Ganefo Mranggen, Permasalahan Warga Langsung Beres

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X