KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Tidak hanya pendidik yang membutuhkan kompetensi, pekerja jasa konstruksi juga harus mempunyai kompetensi bersertifikat agar mempunyai parameter yang jelas keahlian dan pengetahuannya.
14 pekerja konstruksi yang mengambil jabatan kerja sebagai pelaksanaan pembangunan jalan, pembangunan gedung dan pelaksana pembangunan irigasi, mengikuti pembekalan dan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, kamis 3 november 2022 di Hotel Sae Inn Kendal.
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mencetak tenaga yang mempunyai kompetensi dan tersertifikasi serta diakui kompetensinya secara nasional. Selain itu, agar tenaga kontruksi mempunyai paramater yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan
yang dimiliki. Kemudian bisa meningkatkan mobilitas dan daya-saing tinggi, dan pengakuan atas kompetensi tenaga Konstuksi," terang plt Kepala DPUPR Kendal Sudaryanto.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Sugiono mengatakan, kegiatan ini adalah program yang baik, untuk pembinaan kompetensi tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Kendal.
"Saya menyambut baik dilaksanakannya kegitan ini, karena bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang Jasa Konstruksi agar menghasilkan SDM yang kompeten dan berdaya saing. Selain itu, meningkatnya pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja para pekerja konstruksi agar dapat bersaing dalam industri konstruksi, serta terciptanya infrastruktur di bidang bangunan umum yang berkualitas dan berkelanjutan," terang Sekda Kendal.
Ditambahkan Sekda pembekalan dan sertifikasi kompetensi kerja ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kendal dalam melaksanakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten seperti diatur dalam PERDA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi di Kabupaten Kendal.
"Harapannya, Pekerja Konstruksi, Penyedia Jasa di bidang Konstruksi, bahkan Pengguna Jasa yang menangani bidang Konstruksi memiliki Kopetensi dibuktikan sertifikat dengan kompetensi yang saat ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Yang Terakreditasi," harapnya.