Ungkap Kasus Pecah Kaca Mobil, Polda Jateng Tangkap Dua Komplotan dari Temanggung dan Cilacap

photo author
- Jumat, 4 November 2022 | 15:28 WIB
Polda Jateng mengungkap kasus dua komplotan pencuri pecah kaca mobil di Temanggung dan Cilacap. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polda Jateng mengungkap kasus dua komplotan pencuri pecah kaca mobil di Temanggung dan Cilacap. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Akibat aksi ini, tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP.

"Ancaman penjara 7 tahun. Dari dua kelompok tadi masing-masing ada yang satu buron. Jadi saya pesan, ke mana pun Anda lari, kami akan memburunya," pungkasnya.

Sementara AS (52) selaku pemimpin komplotan ini mengaku mendapat uang Rp 200.400.000.

"Tapi uangnya dibawa teman saya yang masih buron," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Rekomendasi

Terkini

X