SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kejari Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dari 150 perkara, Rabu 23 November 2022.
Barang bukti dari 150 perkara yang dimusnahkan Kejari Semarang itu sudah diputus oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung dari bulan September sampai November.
Kepala Kejari Semarang, Emi Munfarida menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan penyelesaian dari rangkaian penanganan suatu perkara.
Baca Juga: TNI AU Tahan Empat Prajurit atas Kematian Prada Indra, Benar Dugaan Kekerasan Akan Terungkap?
"Apabila suatu perkara dinyatakan selesai semua, apa yang ada diputuskan sudah dilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor termasuk salah satunya apabila ada barang bukti, itu sesuai bunyi yang ada dalam putusan," ujarnya usai pemusnahan di Kantor Kejari Semarang.
Lebih jauh Emi menuturkan, berbagai barang bukti itu terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotoprika, tindak pidana kesehatan, lalu UU Merk, dan perkara yang ada di KUHP.
"Cara pemusnahannya tadi diblender kemudian airnya dibuang kemudian kalau merk sandal sepatu itu dipotong sebagian dibakar, lalu untuk handphone dipotong. Pokonya semuanya dimusnahkan biar tidak bisa digunakan kembali," katanya.
Secara rinci, Emi menjelaskan dalam pemusnahan ini ada barang narkotika sebanyak 667,646 gram dengan spesifikasi 195 paket, ganja 4 paket, ekstasi 67 butir, tembakau sintetis 5,63 gram, dan alphazolam 334 butir.
Baca Juga: Tak Ada Sehari, Pelaku Pemukulan Petugas SPBU Majapahit Semarang Ditangkap
Kemudian untuk kesehatan ada pil logo Y 2803 butir, pil dmp 1500 butir, pil logo mf 1000 butir, pil Riklona 2 Clonazepam 398 butir, pil Eximer 1000 butir, pil Dextro 6 butir, serta pil logo warna putih 990 butir.
"Terakhir handphone 112 unit, UU Merk 1947 pasang sepatu dan sandal nike palsu. Terakhir senjata tajam yang berjumlah 2 buah," katanya.***