Disnaker Jateng Temukan Pelanggaran Kasus Viral Buruh di Grobogan, Buruh Dilarang Di-PHK

- Senin, 6 Februari 2023 | 18:16 WIB
Pekerja di Grobogan yang memprotes perusahaannya. Perusahaan pegawai ini dinyatakan Disnaker Jateng dengan bersalah.  (Istimewa)
Pekerja di Grobogan yang memprotes perusahaannya. Perusahaan pegawai ini dinyatakan Disnaker Jateng dengan bersalah. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati memastikan kasus pekerja di Grobogan yang viral di TikTok karena upahnya tak dibayar, telah melalui mekanisme mediasi dan investigasi.

Meski tidak menemui kata sepakat, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja di Grobogan yang viral tersebut.

Hal itu sesuai dengan upaya pemeriksaan yang telah dilakukan Disnaker Jateng Jumat 3 Februari 2023 lalu atas permasalahan yang dialami salah seorang pekerja di Grobogan tersebut.

Baca Juga: Cegah Upaya Penculikan, SDN Pandean Lamper 3 Semarang Perketat Keamanan

Dari hasil investigasi awal, ditemukan pelanggaran yang dilakukan PT Sai Apparel Grobogan dalam hal pembayaran upah.

"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa," kata dia, Senin 6 Februari 2023.

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022.

Berdasar hal itu, Disnakertrans Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September.

Baca Juga: Kecoh Petugas Pakai Mobil Pribadi, Bea Cukai Semarang Bongkar Peredaran Rokok Ilegal

Hal itu dilakukan agar diketahui berapa jumlah upah lembur yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 karyawan.

Mumpuniati mengatakan, sesuai Perppu 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, pemberian sanksi dilaksanakan secara berjenjang.

"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini," paparnya.

Terakhir, ia mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah. Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten/kota. Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng.

Baca Juga: Sempat Viral di TikTok! Ini Lirik Anjing dan Ayam by Faiha: Anjingku Ayamku Kalian Lucu Lucu

Halaman:

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Terkini

X