Kecoh Petugas Pakai Mobil Pribadi, Bea Cukai Semarang Bongkar Peredaran Rokok Ilegal

- Senin, 6 Februari 2023 | 17:38 WIB
Petugas Bea Cukai sedang menunjukan rokok ilegal yang diedarkan melalui mobil.  (Istimewa)
Petugas Bea Cukai sedang menunjukan rokok ilegal yang diedarkan melalui mobil. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Bea Cukai Jateng mengungkap peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah.

Ratusan ribu rokok ilegal tanpa cukai yang dijaring Bea Cukai Jateng ini didistribusikan menggunakan mobil pribadi agar tidak dicurigai oleh petugas.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng, Akhmad Rofiq mengungkapkan kasus peredaran rokok ilegal ini bermula ketika pelaku berinisial SA alias Edi (50) mengalami kecelakaan di Kabupaten Grobogan pada 9 Desember 2023.

Baca Juga: 4 Rampok Rumah Mewah di Semarang TERTANGKAP, Sempat Sekap ART Sebelum Gasak Barang

Kemudian saat diperiksa ternyata mobil pribadi yang dikendarai pelaku membawa ribuan rokok ilegal untuk didistribusikan.

"Pelaku adalah buronan Kantor Bea Cukai Tegal terkait kasus peredaran rokok ilegal dengan barang bukti 139 bal atau 278 ribu batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai," ujar Akhmad saat jumpa pers, Senin 6 Januari 2023.

Akhmad menambahkan saat itu ditemukan laka lantas kemudian saat itu ada dua tidak pidana.

Terkait laka lantas yang ditindak Polres Grobogan, kemudian ada rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Order Fiktif di Sebuah Perusahaan Semarang, Kerugian Mencapai Rp162 Juta

Selain di wilayah Grobogan, modus serupa juga terjadi di Kabupaten Kendal.

Petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial HA dan DA pada 7 Desember 2022 di Tol Semarang - Batang. Kedua pelaku ditangkap saat hendak mengirim rokok ke Sumatera dengan mobil pribadi.

Kedua perkara pidana rokok ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di awal tahun 2023.

"Terhadap dua perkara ini telah diamankan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebanyak 626 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan total nilai barang sebesar Rp. 713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp 649 juta," paparnya.

Baca Juga: Viral Kakek di Semarang Hidup Sendiri Tanpa Listrik, Bahkan Rumah Nyaris Ambruk

Halaman:

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X