Polisi Amankan Pelaku Order Fiktif di Sebuah Perusahaan Semarang, Kerugian Mencapai Rp162 Juta

- Kamis, 2 Februari 2023 | 21:10 WIB
Pelaku order fiktif di Ngaliyan Semarang yang ditangkap oleh Polrestabes Semarang.  (Polrestabes Semarang)
Pelaku order fiktif di Ngaliyan Semarang yang ditangkap oleh Polrestabes Semarang. (Polrestabes Semarang)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polsek Ngaliyan bersama Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang pria yang melakukan order fiktif ke perusahaan tempatnya bekerja.

Akibat aksi pelaku order fiktif yang ditangkap Polsek Ngaliyan itu menimbulkan kerugian mencapai sekitar Rp162 juta.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam keterangan tertulis menerangkan pada 14 Desember 2022 lalu dilakukan audit dan ternyata pelaku bernama Abillio Febrian Rizky Setiawan Putra (28) ketahuan melakukan order fiktif sejak bulan September 2022.

Baca Juga: Dalam 3 Hari Kecelakaan Beruntun, Jalan di Jembatan Beringin Ngaliyan Akhirnya Diaspal

Produk yang diorder yaitu berbagai makanan dan minuman kemasan.

"Pelaku telah membuat order fiktif sebanyak 23 faktur," kata Irwan, Kamis 2 Februari 2023.

Tidak hanya order fiktif, pelaku juga tidak mengirimkan barang ke alamat yang sesuai faktur.

Uangnya pun tidak disetorkan ke perusahaan yang berada di Kawasan Industri Candi Semarang tersebut.

Baca Juga: Viral Kakek di Semarang Hidup Sendiri Tanpa Listrik, Bahkan Rumah Nyaris Ambruk

Sehingga kerugian dari perusahaan lebih dari Rp 100 juta.

"Tidak mengirimkan barang sesuai alamat faktur dan juga tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari toko ke perusahaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 162.426.601. Selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2023 pelapor membuat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaliyan," tambah Irwan.

Lebih lanjut Irwan menanbahkan, dalam pengejaran mengalami hambatan karena pelaku pindah dari satu kota ke kota lain.

Pelaku sempat berada di Kabupaten Klaten, kemudian ke Kabupaten Semarang.

Namun dia akhirnya ditangkap di Kota Semarang.

Halaman:

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X