Maksimalkan Program, Kades-kades Demak Setuju Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun

- Rabu, 1 Februari 2023 | 15:26 WIB
Kades Kebonbatur, Mranggen, Demak , Abdullah Fatoni saat berada di kantornya. Abdullah setuju masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun.  (Istimewa)
Kades Kebonbatur, Mranggen, Demak , Abdullah Fatoni saat berada di kantornya. Abdullah setuju masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun. (Istimewa)

Demak, AYOSEMARANG.COM -- Belakangan sedang ada kabar hangat mengenai usulan kepala desa (kades) yang meminta masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun.

Isu perpanjangan masa jabatan 9 tahun kades bergulir usai demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta pada pekan lalu.

Demonstrasi diikuti oleh kades dan perangkat desa. Mereka meminta masa jabatan diubah dari 6 menjadi 9 tahun.

Baca Juga: Soal Masa Jabatan Kades, Forsekdesi Kendal Serahkan ke Mekanisme yang Ada

Lewat unjuk rasa itu, para kades meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Para kades Demak pun sebagian besar juga ikut dalam unjuk rasa tersebut.

Untuk itu, berkaitan dengan usulan tersebut, Abdullah Fatoni, kepala desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak setuju atas usulan itu.

Menurutnya, jangka waktu 9 tahun akan sangat maksimal untuk roda pemerintahan di desa.

Baca Juga: Kades Penundan Tolak Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun, Sang Pamongmong Meradang

"Karena dalam jangka waktu 6 tahun itu sangat pendek pak. Jadi untuk program RPJMDES (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) itu belum terealisasi selama 6 tahun," ujarnya dalam keterangan, Rabu 1 Februari 2023.

Sehingga menurutnya jika jabatannya bisa diperpanjang 9 tahun tentu pihaknya akan senang.

"Program kami akan berjalan dengan maksimal ke masyarakat," katanya.

Sementara di lain tempat menurut Mariyono, kades Brambang agak pesimistis usulan itu bakal disetujui.

Baca Juga: Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Tanggapan Ketua ABPEDSI Kabupaten Batang: Kurang Elok

Halaman:

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X