Baca Juga: Para Wanita Wajib Tahu, Ini 4 Penyebab Badan Lemas saat Menstruasi
"Setelah mengetahui alamat kost pelaku di perum Taman Beringin Indah Ngaliyan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Ngaliyan untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Irwan.
Barang bukti yang diamankan yaitu 23 faktur order yang dilakukan pelaku.
"Pelaku dijerat Pasal 374 KUH UP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.