Polisi Amankan Pelaku Order Fiktif di Sebuah Perusahaan Semarang, Kerugian Mencapai Rp162 Juta

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 21:10 WIB
Pelaku order fiktif di Ngaliyan Semarang yang ditangkap oleh Polrestabes Semarang.  (Polrestabes Semarang)
Pelaku order fiktif di Ngaliyan Semarang yang ditangkap oleh Polrestabes Semarang. (Polrestabes Semarang)

Baca Juga: Para Wanita Wajib Tahu, Ini 4 Penyebab Badan Lemas saat Menstruasi

"Setelah mengetahui alamat kost pelaku di perum Taman Beringin Indah Ngaliyan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Ngaliyan untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Irwan.

Barang bukti yang diamankan yaitu 23 faktur order yang dilakukan pelaku.

"Pelaku dijerat Pasal 374 KUH UP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X