Siapkan dari Sekarang! 6 Dokumen Penting Ini untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang Sudah di Depan Mata

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 21:14 WIB
Ilustrasi Dokumen Penting untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 (/pexels.com/@Pixabay)
Ilustrasi Dokumen Penting untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 (/pexels.com/@Pixabay)

AYOSEMARANG.COM - Inilah ulasan mengenai 6 dokumen penting yang wajib Anda siapkan sebagai pelamar CPNS dan PPPK 2023.

Meskipun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka pada tanggal 17 September 2023 nanti, namun tidak ada salahnya sudah mulai mempersiapkan dokumen penting ini.

Dengan mempersiapkan dokumen penting di bawah ini, maka proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 nantinya akan lancar dan tidak membuat gugup.

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah Ini Punya Peluang Besar Lolos Seleksi CPNS 2023, Cek di Sini Adakah Jurusanmu?

Sebagai gambaran, ketika Anda sebagai pelamar mengajukan permohonan untuk posisi CPNS dan PPPK melalui portal resmi SSCASN maka dokumen-dokumen penting ini akan diminta.

Namun, perlu diingat bahwa setiap instansi mungkin memiliki persyaratan tambahan atau khusus.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk secara teliti memeriksa persyaratan formasi yang sesuai dengan posisi yang Anda minati.

Anda bisa mengetahui informasi resmi tentang dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dari pengumuman masing-masing instansi.

Baca Juga: Link, Jadwal Lengkap, dan Formasi Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemkot Semarang 2023, Cek di Sini

Maka sebagai calon pelamar disarankan terus memantau pengumuman resmi yang dipublikasikan secara berkala melalui situs web resmi instansi terkait dan portal SSCASN.

Nah, berikut 6 dokumen yang wajib Anda siapkan untuk diunggah untuk pendaftaran CPNS dan PPPK:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen resmi lain yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti identitas Anda.

 

2. Kartu Keluarga (KK)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X