Pendaftran CPNS 2023 Segera Dibuka, Apa saja Tahapan dan Persyaratannya? Mari Cermati dan Belajar Contoh Soal

photo author
- Senin, 4 September 2023 | 16:21 WIB
Berikut ini syarat daftar PNS dan PPPK 2023. (freefik.com)
Berikut ini syarat daftar PNS dan PPPK 2023. (freefik.com)

AYOSEMARANG.COM -- Tidak terasa sudah memasuki bulan Seprtember 2023. Yang mana artinya pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) akan segera dibuka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau masyarakat yang berminat menjadi abdi negara agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syaratnya.

Sebelum mendaftar tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Baca Juga: Top 4 Ayam Bakar Paling Enak di Semarang, Bumbu Andalannya Meresap Sempurna Makan Nikmat dan Lezat

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Menteri Anas di Jakarta.

Mendengar hal itu tentunya membuat calon pelamar sangat antusias dan segera menyiapkan segala persyaratannya. Baik bentuk dokumen dan berkas untuk bisa mengikuti seleksi

Apa saja sih tahapan dan persyaratannya?

Untuk tahapan pendaftaran nya Berdasarkan Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023, pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.

Sementara untuk pendaftarannya, dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023. Jadwal seleksi ini dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/08/S-Jadwal-Seleksi-CASN-2023-DS.pdf

Sedangkan untuk persyaratannya pelamar harus menyiapkan dokumen sebagai berikut :

1. Ijazah terakhir

2. Transkrip nilai,

Baca Juga: Geger! Oklin Fia Dilaporkan, Warganet Geram dengan Klarifikasi yang Disampaikan Selebgram Berikut Ini

3. KTP,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X